Selasa 13 Agustus 2019, 10:03 WIB

Aplikasi Uji Emisi Diluncurkan

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Aplikasi Uji Emisi Diluncurkan

google playstore
Aplikasi E-Uji Emisi

 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan aplikasi itu memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

Selain itu, tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup meginput nomor polisi masing-masing kendaraan.

Aplikasi itu, lanjut Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Pengetatan uji emisi diinstrusikan gubernur melalui Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi,” kata Andono di Balai Kota, Selasa (13/8).

Baca juga: Pemprov DKI akan Bebaskan Taksi Daring

Ia melanjutkan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyususun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.

Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke database juga menggunakan aplikasi e-uji emisi.

“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya. (OL-2)

Baca Juga

Dok. MI/Susanto

Impor KRL Masih Tunggu Audit, KCI Fokus Optimalkan Layanan

👤Putri Anisa 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:23 WIB
Saat ini KAI dan KCI tetap meneruskan kajian untuk kemungkinan melakukan peremajaan sarana KRL melalui retrofit dan pengadaan sarana KRL...
MI/USMAN ISKANDAR

Pelajar di Jakbar Dilarang Ikut SOTR

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 16:23 WIB
Pengawasan di rumah juga tidak kalah penting dengan pengawasan di...
MI/USMAN ISKANDAR

Pengeboran MRT Jakarta Fase 2a Tiba di Monas

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 28 Maret 2023, 15:19 WIB
Pengerjaan terowongan MRT Fase 2a kini telah mencapai total panjang terowongan sekitar 1.126...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya