Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Korban Penipuan Properti terus Bertambah

M Iqbal Al Machmudi
06/8/2019 18:55
Korban Penipuan Properti terus Bertambah
POLISI UNGKAP JARINGAN PENIPUAN PROPERTI: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan)(ANTARA FOTO/ Adnan Nanda/wpa/ama.)

KEPOLISIAN Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menerima laporan terkait tindak pidana penipuan properti dan pemalsuan sertifikat. Tercatat hingga kini sudah ada sembilan korban yang melapor.

"Korban penipuan properti semakin bertambah. Awalnya tiga, kemudian ada lagi yang melaporkan enam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di PMJ, Selasa (6/8).

Laporan tindak pidana penipuan itu diterima dari nomor pengaduan atau hotline yang dibuka. Masyarakat bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian.

"Kita sudah buka hotline. Kita berharap kalau ada masyarakat lain yang mendapatkan kejadian serupa bisa melapor," ujar Argo.

Nomor hotline atas insiden penipuan properti dapat menghubungi nomor 08128171998.

Pihak kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap tersangka penipuan. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan empat tersangka, yakni berinisial D, A, K, H.

Penipuan properti ini merupakan sindikat yang mengelabui sejumlah korban dengan mencatut nama notaris asli. Kedoknya, nama Notaris Dr H Idham yang berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau, digunakan agar korban percaya.

"Nama notaris Idham di plang ini asli. Tapi kedudukannya di Batam dan sudah pensiun. Dia memakai plang ini untuk meyakinkan korban," kata Kepala Unit IV Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Reza di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019)

Reza mengatakan, rumah kontrakan yang dijadikan kantor notaris bertempat di Jalan Tebet Timur Raya 4-D, Tebet, Jakarta Selatan.

Plang notaris Idham sendir di pasang dan berdiri tegak di kantor gadungan tersebut.

Baca juga: Komplotan Spesialis Penipuan Via Telepon Dibekuk

"Mereka menyimpan semua data-data rumah korban di kantor gadungan itu. Seperti sertifikat hak milik (SHM) dan dipalsukannya di sini juga," ungkap Reza.

Kasus tindak pidana pemalsuan sindikat kejahatan properti terungkap pada Rabu, 31 Juli 2019. Sedikitnya tiga korban pertama hendak menjual rumah yang menjadi korban yakni, rumah mewah di Jalan Raden Patah III Nomor 5 Blok K/1 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah ini dijual Rp15 miliar, namun akhirnya disepakati Rp87 miliar.

Kemudian rumah mewah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan yang dijual dengan harga Rp42 miliar. Lalu, rumah mewah di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan yang dijual dengan harga Rp 15 miliar. Total kerugian dari tiga korban ini Rp214 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit Honda Civic berpelat palsu F 1649 RZ, plang notaris & PPAT Dr H Idham SH, M.Kn, kartu nama notaris Idham, uang tunai Rp28.100.000, dua lembar yang masing-masing senilai 2 ribu dolar Singapura dan satu unit sepeda motor merek Kawasaki Z 1000 warna hitam.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (Iam/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya