Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Berusia di Atas 10 Tahun, Angkutan Umum akan Dikandangkan

Siti Yona Hukmana
02/8/2019 12:54
Berusia di Atas 10 Tahun, Angkutan Umum akan Dikandangkan
Angkot OK Otrip 16 yang melayani rute Pusat Grosir Cililitan (PGC) - Condet, melintas di kawasan Cililitan Jakarta.(MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang moda transportasi publik dengan masa pakai lebih dari 10 tahun beroperasi di jalan raya. Kebijakan itu bertujuan meminimalisasi polusi akibat emisi gas buang kendaraan.

"Pembatasan usia kendaraan umum mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di sana, angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Syafrin mengatakan angkutan umum yang telah digunakan lebih dari 10 tahun wajib diremajakan. Mekanisme peremajaan dapat dilakukan melalui program Jak Lingko.

"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya perawatan kita (Pemda) yang bayar," ungkap dia.

Tidak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi dengan masa pakai lebih dari satu dekade pun akan dilarang hilir mudik di jalan raya.

Baca juga: Rencana Perluasan Ganjil-Genap Masih Dikaji

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota mengatur hal tersebut.

Melalui instruksi itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Ia ingin aturan itu diterapkan pada 2025.

"Tapi akan kita kaji dulu. Karena itu hal baru, tentu kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," ungkap Syafrin.

Syafrin mengatakan setelah naskah akademik siap, peraturan daerah baru akan dirancang.

"Dan tentu nanti akan ada masa transisi dulu sebelum implementasi (aturan)," jelasnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya