Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Desak Penanganan Polusi Udara, Warga Gugat Pemerintah

Putri Anisa Yuliani
01/8/2019 11:16
Desak Penanganan Polusi Udara, Warga Gugat Pemerintah
Sejumlah pejalan kaki menggunakan masker ketika melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOALISI Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), gabungan individu dan organisasi yang gigih memperjuangkan udara yang bersih menghadiri sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas buruknya kualitas udara Jakarta, hari ini, Kamis (1/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melalui sidang perdana dan gugatan ini, Koalisi Ibukota menuntut agar para tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya," ungkap tim advokasi Ibukota, Ayu Eza Tiara, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).

Buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 dan dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 ?g/m3 atau dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau tiga kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

"Mengapa hal ini begitu penting? Karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan. Setidak-tidaknya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trendnya terus meningkat setiap tahun yang menelan biaya pengobatan setidak-tidaknya Rp51,2 triliun," tegasnya.

Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah.

Melalui gugatan warga negara ini, para penggugat berharap presiden dapat melakukan revisi PP 41/1999 dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap para gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara

Selain itu, penggugat juga meminta Menteri Dalam Negeri mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur dalam hal pencemaran udara serta agar Menteri Kesehatan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi.

Gubernur DKI Jakarta juga dituntut melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, serta bagi para gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD, serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.

"Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang dalam kasus ini adalah kewajiban mengendalikan pencemaran udara," kata Ayu.

Hanya melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya