Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jakarta Berlakukan Aturan Tamu Wajib Lapor 2 x 24 Jam

15/1/2016 13:11
Jakarta Berlakukan Aturan Tamu Wajib Lapor 2 x 24 Jam
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan para Wali Kota untuk memberlakukan kembali sistem tamu wajib lapor. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan pascaledakan MH Thamrin kemarin.

"Saya minta Pak Wali Kota memberlakukan lagi aturwn tamu wajib lapor selama 2 x 24 jam," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).

Djarot mengungkapkan selama ini pelaku teror bisa saja tinggal di sekitar warga tanpa diketahui lingkungan sekitar. Sehingga, menurut dia, pengamanan penting dilakukan dari aspek yang terkecil sekalipun.

"Pelaku itu tinggal bisa di mana-mana, jadi tetangga kita. Itulah mengapa pengamanan di lingkungan menjadi penting," ucap dia.

Tak hanya sistem tamu wajib lapor, Djarot juga meminta para wali kota untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Intinya, tindakan ini sebagai bentuk perlawanan masyarakat yang tidak takut terhadap teroris.

"Pokoknya siskamling harus diaktifkan kembali. Kalau perlu bikin surat edaran. Kalau enggak, kebobolan lagi kita. Kuncinya di situ. Prinsipnya kita tak takut menghadapi mereka," tandas dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya