Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini

Antara
01/8/2019 09:43
Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini
Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta.(ANTARA/Wahyu Putro A)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan polusi udara Jakarta yang buruk pada hari ini, Kamis (1/8) pukul 09.00 WIB.

Gugatan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli ini.

Dasar aduan itu adalah ketidakpuasan akan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.    

Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: Hari Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta.

Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkret untuk menanggulanginya.

Permasalahan polusi tercatat pertama kali mencuat setelah situs penyedia peta polusi daring kota-kota besar dunia, AirVisual menempatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia.

Hal itu berdasarkan pengamatan pada pukul 08.00 WIB Selasa (25/6), angka polusi disebutkan mencapai 240 yang dikategorikan sebagai sangat tidak sehat.

Menurut ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, ISPU di Indonesia dibagi dalam 5 tingkatan. Yakni Baik (0-51), Sedang (51-101), Tidak Sehat (101-199), Sangat Tidak Sehat (200-299), Berbahaya (300-3.000). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya