Pemkot Larang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Gana Buana
30/7/2019 16:15
Pemkot Larang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Penjual hewan kurban(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Bekasi melarang penjual hewan kurban berjualan di pinggir jalan. Apalagi, posisi titik penjualan hewan tersebut membahayakan keselamatan orang banyak.

“Di pinggir jalan tidak boleh, di trotoar apalagi, bahkan jualan di tempat yang panas juga kami larang,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Momon Sulaeman, Selasa (30/7).

Baca juga: Anies Usulkan Uji Emisi Kendaraan Berat di Pintu Keluar Tol

Momon mengatakan, lokasi penjualan hewan kurban pun akan menjadi pemantauan pemerintah Kota Bekasi. Sebab lokasi penjualan termasuk dalam unsur Aman dalam empat kriteria penjualan hewan kurban. Adapun, kriteria yang dimaksud adalah Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Ya, kalau jualannya di pinggir jalan nanti ada mobil atau motor ngebut hewannya keserempet bahaya. Sudah tidak aman nanti hewan calon kurban tidak utuh lagi,” jelas Momon.

Menurut Momon, jumlah titik penjualan hewan kurban tidak akan berbeda jauh dari Idul Adha 1439 H kemarin. Pada Idul 1439 H, tercatat sekitar 749 titik hewan kurban ada di Kota Bekasi. Pada 1440 H kali ini diprediksi ada sekitar 800 penjual hewan kurban bakal berjualan di Kota Bekasi.

Adapun, berdasarkan catatannya, jumlah hewan yang disembelih setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 1438 H kemarin jumlah hewan kurban yang disembelih mencapai 36 ribu ekor. Diprediksi tahun ini mencapai 40.000 hingga 41 ribu ekor. Adapun, jumlah penduduk muslim di Kota Bekasi mencapai 2,2 juta jiwa dari jumlah total sebanyak 2,7 juta jiwa.

“Tiap tahun naiknya berkisar 5 ribu ekor hingga 6 ribu ekor,” tandas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya