Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengedar Ganja Lintas Kampus Merupakan Mahasiswa Berprestasi

M. Iqbal Al Machmudi
29/7/2019 19:17
Pengedar Ganja Lintas Kampus Merupakan Mahasiswa Berprestasi
Narkotika jenis ganja(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

POLRES Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis ganja lintas universitas di Jakarta. Mereka adalah TBW, 23, PH, 21, HK, 27, AT, 27, dan FF, 31.

Sayangnya salah satu dari pelaku berinisial TBW, merupakan mahasiswa berprestasi di kampusnya. Dirinya tercatat sebagai mahasiswa dengan hasil akademik atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas 3,0.

"Selain sebagai mahasiswa berprestasi, TBW juga menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di organisasi kampus. Ini menarik bagi kami. Karena pelaku sejatinya menjadi contoh bagi rekan-rekannya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat Jumpa Pers di Polres Jakarta Barat, Senin (29/07).

Meskipun begitu, pihak kepolisian masih terus mengusut motif TBW mengedarkan barang haram tersebut. Pasalnya, TBW bukan dari golongan ekonomi kurang.

"Keluarganya merupakan kelompok ekonomi berkecukupan, terlebih dia merupakan mahasiswa cerdas," pungkas Erick.

Terlepas dari itu, Erick menyakini TBW yang juga mengonsumsi ganja bertahun-tahun membuat dirinya terjun dan terjebak dalam peredaran ganja.

Berbeda dengan TBW, tiga pelaku HK, 27, AT, 27, dan FF, 31 merupakan mahasiswa drop out (DO).

Kelima tersangka memiliki perannya masing-masing "dua pelaku yang ditangkap yaitu TBW dan PHS merupakan pengedar ganja di lingkungan kampus yang berada di Jakarta Timur," ujar Erick.

Sementara tiga pelaku lainya, HK, AT, dan FF merupakan pengedar narkoba kepada oknum mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Jakarta.

"Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Erick.

Para tersangka sendiri dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik