Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pelaku pornografi anak dengan modus berkenalan di permainan daring (game online).
Modus yang dilakukan tersangka ialah tersangka berkenalan di akun aplikasi game online dan percakapan berlanjut ke aplikasi layanan pesan singkat (WhatsApp). Selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk melakukan video call sex (VCS).
"Dari game online itu, dia meningkatkan ke video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi," kata Direskrimsus PMJ, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (29/7).
Ketika melakukan VCS dengan korban, tersangka merekam aksi VCS tersebut. Hingga akhirnya pelaku meminta VCS dengan korban terus menerus.
Apabila korban tidak menuruti aksi bejat pelaku, korban akan diancam untuk disebarkan video VCS korban dengan pelaku.
"video uang direkam pelaku akan dijadikan sebagai objek ancaman untuk melakukan kembali perbuatannya," ungkap Iwan.
Pelaku berinisial AAP, 27, telah melakukan hal tersebut kepada 10 anak-anak dengan rata-rata usia 15 tahun. "Pelaku kita tangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," pungkasnya.
Kasus ini terungkap atas adanya laporan polisi pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu dari orang tua salah satu korban. Pelapor menyebutkan bahwa anaknya mendapat ancaman dari seseorang yang memaksa untuk melakukan VCS melalui WhatsApp.
"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya terdapat gambar korban," Jelasnya.
Pelaku mengincar korbannya dengan kisaran usia 15 tahun ke bawah. "AAP mencari target anak perempuan di bawah umur 15 tahun, ada 9 tahun juga," pungkasnya.
Iwan mengatakan sedikitnya sudah 10 anak di bawah umur menjadi korban pornografi tersebut "Dari 10 korban, dua anak sudah kita proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," pungkas Iwan.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved