Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlintasan Sebidang Harus Dihilangkan Total

Putri Anisa Yuliani
26/7/2019 14:30
Perlintasan Sebidang Harus Dihilangkan Total
Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan sebidang kereta api.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PERLINTASAN sebidang yang mempertemukan jalur kereta dengan jalan raya utama harus dihilangkan. Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam menyebut hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah No 6/2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Hal ini disampaikan Edi menyambung informasi rencana BPTJ menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede. Di lokasi perlintasan sebidang akan dibangun terowongan (underpass) yang akan menjadi perlintasan bagi kendaraan bermotor serta warga.

"Tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang. Semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang ya harus ditutup," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).

Untuk penanganan permasalahan secara komprehensif dalam lingkup wilayah Jabodetabek, BPTJ melakukan inventarisasi dan pemetaan permasalahan perlintasan sebidang secara menyeluruh.

Langkah ini akan melibatkan semua pemerintah provinsi, kota dan kabupaten se-Jabodetabek yang akan dilanjutkan dengan penyusunan desain dasar penataan perlintasan sebidang di Jabodetabek.

"Permasalahan perlintasan sebidang sendiri sebenarnya merupakan salah satu isu nasional terkait dengan keselamatan bertransportasi. Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sejauh ini dalam skala nasional sudah melakukan berbagai langkah berkesinambungan baik sifatnya sosialisasi, penegakan hukum maupun pembangunan fisik guna mengurangi keberadaan perlintasan sebidang," terangnya.

Baca juga: BPTJ Hilangkan Perlintasan Sebidang di Bojong Gede

Dalam lingkup Jabodetabek, penanganan perlintasan sebidang dilakukan oleh BPTJ. Penanganan permasalahan perlintasan sebidang di Jabodetabek memiliki peran yang strategis dan telah diamanatkan dalam Perpres No. 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).

Permasalahan perlintasan sebidang tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas jalan namun menyangkut masalah keselamatan bertransportasi.

"Sudah sangat sering terjadi kecelakaan akibat kendaraan menerobos perlintasan sebidang dan ditabrak kereta api sehingga menimbulkan kematian dan kerugian yang tidak sedikit," terangnya.

Sementara itu, pembangunan underpass di Bojong Gede akan dilakukan tahun depan. Saat ini, BPTJ sedang menggarap finalisasi desain underpass. Sementara itu, Pemkab Bogor pun membutuhkan waktu untuk melakukan pembebasan lahan bagi area underpass.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya