Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar paksa 70 unit bangunan yang ada di Jalan Bougenvile Raya RT 001/011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (25/7). Mereka beralasan hendak mengembalikan fungsi lahan yang sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga tanpa izin.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Ashari menjelaskan, pendataan 70 bangunan liar yang ada di atas tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dilakukan sejak Januari kemarin.
Melalui surat dari Sekjen Kemen PU-Pera Nomor PS 0301-Sb/211 pada 17 Mei kemarin lahan seluas 7.900 meter persegi tersebut harus dikembalikan fungsinya pada Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Tanah ini milik negara yang akan diserahoperasikan pada PJT II, melalui surat permohonan bantuan PU-Pera kami bongkar bangunan yang ada di lahan tersebut,” ungkap Ashari, Kamis (25/7).
Ashari mengatakan, rata-rata warga telah memanfaatkan lahan tanpa izin selama 20 hingga 23 tahun lamanya. Namun, saat ini pemerintah akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pengendalian banjir di daerah aliran sungai (DAS) Jati Luhur.
Menurut Ashari, pembuatan Detail Enginering Design (DED) dari Bendung Koja hingga Sungai Blencong sudah dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Sehingga penertiban di disepanjang DAS tersebut harus disegerakan.
“Perintah penertiban sudah turun sejak 22 Juli kemarin,” tandas Ashari. (OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved