Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai kendaraan bermotor sebagai penyebab utama pencemara udara di Jakarta. Pemerintah diminta serius mengendalikan emisi kendaraan.
"Kendaraan bermotor adalah biang kerok pencemaran udara Jakarta saat ini," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Kantor KPBB, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Ahmad merujuk pada hasil pemantauan kualitas udara oleh Pemda DKI Jakarta pada 2012-2017 dan Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 2016-2019. Hasilnya, pencemaran udara Ibu Kota menunjukkan rata-rata tahunan yang relatif tinggi.
Indeks rata-rata tersebut menunjukkan udara Jakarta tidak sehat, bahkan pada saat tertentu mencapai level berbahaya.
Parameternya adalah kemunculan partikel tak kasat mata atau Particular Matter (PM) 2,5, PM 10, sulfur dioksida (SO2), dan ozon (O3).
Seluruh partikel tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia dan berpotensi menyebabkan berbagai penyakit. Misalnya, kata Ahmad, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), infeksi kulit, kanker, hingga kematian dini.
Ahmad juga mengutip data Air Quality Index (AQI) PM 2,3 pada 2018 dan 2019. Data tersebut menunjukkan kualitas udara Jakarta tidak sehat. Pada 2018, rata-rata menunjukkan kategori tidak sehat dengan konsentrasi PM 2,5 sebesar 45,62 µg/m3.
Baca juga: Pembagian Lidah Mertua Dinilai bukan Solusi Polusi Udara Jakarta
Sementara itu, data dari 1 Januari hingga 23 Juli 2019, kualitas udara Ibu Kota masih tergolong tidak sehat. Rata-rata konsentrasi PM 2,5 adalah 45,41 µg/m3.
"Padahal rata-rata yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 10 µg/m3 dan rata-rata nasional berada di angka 15 µg/m3," tutur Ahmad.
Selain PM 2,5, parameter pencemar PM 10, SO2, NO2, dan O3 juga didominasi seluruhnya oleh kendaraan bermotor.
Paling banyak, lanjut Ahmad, kendaraan bermotor menyumbang nitrogen dioksida (NO2) sebesar 85% di Jakarta.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah serius mengatasi biang kerok pencemaran udara tersebut. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut seperti UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2019 dan Perda Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
"Pemerintah sangat mendesak untuk menerapkan pengendalian emisi sektor transportasi dengan pertanggungjawaban ketat," pungkas Ahmad. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved