Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya segera menuntaskan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu sekaligus menjawab berbagai pihak yang menuntut agar Jakarta mengikuti daerah lain yang telah mengesahkan aturan penggunaan plastik sekali pakai.
Anies meminta semua pihak bersabar sebab aturan yang ia buat tidak hanya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Saat ini revisi Peraturan Dae-rah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah memang masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Perubahan perda itu direncanakan mengatur soal pengelolaan sampah di fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSTA) atau intermediate treatment facility (ITF) serta pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bahan bakunya. ITF berfungsi mengubah sampah menjadi listrik.
"Saya pikir, kalau bicara target, mudah-mudahan awal Agustus ini semua sudah tuntas. Jadi, kita memilih untuk mengatur tidak spesifik sekadar jenis sampah tertentu, tapi keseluruhan," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Finalisasi aturan sudah dilakukan. Pihaknya mengaku, karena banyaknya objek yang menjadi bahasan, dibutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.
"Begini, saat ini sudah pada fase final. Kita ini menempatkan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map lengkap pengelolaan sampah di Jakarta. Jadi, bukan soal plastiknya saja, tapi keseluruhan pengelolaan sampah," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ia pun menjamin aturan penggunaan plastik sekali pakai akan segera tuntas. "Itu sebabnya perlu waktu lebih lama. Insya Allah tidak lama lagi akan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Namun, hingga berbulan-bulan lamanya pergub selesai disusun, Gubernur Anies tak kunjung menandatanganinya. Saat itu, Anies menegaskan perlu waktu dalam penyusunan aturan tersebut agar bisa diimplementasikan dengan maksimal.
Sementara itu, penyelenggaraan Lebaran Betawi selama tiga hari di Monas pada 19-21 Juli menghasilkan 60,89 ton sampah. Menurut Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ahmad Hariyadi, sampah yang dihasilkan masih dipilah petugas kebersihan sebelum akhirnya diangkut ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi. (Put/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved