Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat menjadwalkan kembali sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Steve Emmanuel. Sidang pada Senin (8/7) mengagendakan duplik.
"Benar, hari ini jadwal sidang pidana untuk terdakwa Steve Emmanuel. Sidang diagendakan siang, biasanya jam satu (pukul 13.00)," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi saat ditemui di ruang kerjanya.
Agus menjelaskan bahwa sidang duplik ini merupakan rangkaian terakhir sebelum sidang putusan majelis hakim dibacakan.
Sidang duplik adalah sidang mendengar tanggapan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari persidangan sebelumnya.
"Rangkaian sidang ada banyak, mulai sidang perdana pembacaan dakwaan, pledoi, tanggapan, replik, dan hari ini duplik," kata Agus.
Sidang duplik dipimpin majelis hakim Erwin Djong sebagai hakim ketua, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota.
Baca juga: 10 Tahun Konsumsi Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sidang juga akan dihadiri pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Renaldy Restayudha.
Sidang sebelumnya, persidangan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel digelar di Ruang Sidang Sarwata, lantai dua PN Jakarta Barat.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6), karena melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved