Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
JIKA ingin sehat, kita harus hidup di lingkungan yang sehat. Lalu, bagaimana jika udara yang kita hirup tidak sehat?
Jawabannya bisa beragam, tapi satu di antaranya ialah menuntut pemerintah. Itulah yang dilakukan warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.
Secara resmi gerakan ini melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Gugatan menuntut perbaikan kualitas udara di Ibu Kota itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7). “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak terpenuhi. Karena itu, kami menggugat dan ini juga didukung ribuan warganet dalam petisi daring,” kata kuasa hukum penggugat, Bondan Andriyanu, di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Tim kuasa hukum menyatakan memiliki bukti catatan kualitas udara Jakarta yang dinilai memburuk.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Menurut Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan. “Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi, kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan,” jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan kualitas udara di Jakarta masih relatif bagus dari pemantauan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2019.
“Data Air Quality Management System (AQMS) di Gelora Bung Karno (GBK) menunjukkan rata-rata harian PM2.5 sebesar 31,49 mikrogram per meter kubik(mg/m3),” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, di Jakarta, kemarin.
Jika dibandingkan dengan baku mutu udara ambien nasional, yakni 6 g/m3, kata dia, kualitas udara di Jakarta masih bagus dan sehat. Namun, jika dibandingkan dengan standar WHO pada angka 25 g/m3, ia menyebutkan kualitas udara di Jakarta juga masuk kategori sedang. “Bila dilihat per parameter atau per wilayah administrasi, udara di Kota Jakarta tidak dapat dikatakan makin membaik atau menurun, melainkan relatif konstan,” katanya.
Dalam menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan beberapa hal, antara lain mengganti kendaraan-kendaraan yang merusak kualitas udara.
Selain itu, Gubernur Anies mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi umum. (SSR/Rif/Ant/J-2)
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Paparan polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved