Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
ANTUSIASME masyarakat terhadap transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) terbilang masih cukup besar. Hal tersebut terlihat dari lonjakan penumpang MRT, khususnya pada hari libur.
Banyaknya penumpang yang ingin menjajal transportasi tersebut membuat beberapa penumpang masih melanggar peraturan, seperti duduk di lantai hingga makan di dalam kereta maupun stasiun.
Untuk mengedukasi masyarakat, pihak MRT Jakarta membuat aturan tegas dengan menerapkan denda sebesar Rp500 ribu bagi penumpang yang ketahuan duduk hingga makan di dalam kereta dan stasiun.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan aturan tersebut dibuat agar pengunjung bisa tertib dan tidak mengganggu penumpang lainnya, serta dapat memberikan efek jera agar hal tersebut tidak kembali dilakukan.
"Tentunya untuk mendukung menciptakan keamanan, kenyamanan, makanya kita menerapkan peraturan tersebut," kata William saat ditemui di Taman Dukuh Atas, Rabu (3/7).
Baca juga: Penumpang MRT Melonjak Saat HUT DKI
Ia mengatakan selama peraturan tersebut diterapkan, sudah ada beberapa penumpang tertangkap melanggar pelanggaran tersebut.
"Jadi ada mekanismenya, sudah ada beberapa yang sudah dikenai denda, bila mereka belum sanggup membayar mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal tersebut," jelasnya.
Tidak hanya itu, MRT juga memberlakukan denda yang sama bagi pengunjung yang melakukan perusakan dan hal-hal yang mengganggu kepentingan umum. Ssalah satunya menekan tombol alarm tanda bahaya.
Adapun uang dari pemungutan denda itu akan disalurkan oleh pihak MRT Jakarta untuk kegiatan program sosial perusahaan. Aturan larangan ini berlaku di area stasiun setelah penumpang menempelkan kartu elektronik.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved