Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak perlu konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Diakui Anies, untuk menerbitkan IMB bangunan di pulau reklamasi memang pihaknya tidak melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Itu karena penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan sehingga tidak perlu adanya konsultasi antara legislatif dan eksekutif.
“Penerbitan IMB merupakan hal biasa dan rutin dilakukan, penekanannya lebih pada aspek teknis dan administratif,” ungkap Anies dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.
Anies juga mengklaim bahwa penerbitan total 932 IMB tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian bangunan dengan peraturan yang ada. Demikian juga dengan kelengkapan dokumen perizinan yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
“Penerbitan IMB telah mempertimbangkan dan mengacu pada berbagai peraturan ketentuan perundangan yang ada, terutama terkait ketataruanganan dan bangunan,” lanjut Anies.
Dia pun menyampaikan secara administratif penerbitan IMB telah diatur di dalam UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan. Hal yang sama juga diatur dalam UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah No 7/2010 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta mempertanyakan mengapa kebijakan terkait reklamasi tidak didiskusikan bersama DPRD.
“Mengapa eksekutif tidak melakukan koordinasi dengan legislatif terkait penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi tersebut. Mohon penjelasan,” ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI saat membacakan pandangan fraksinya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Pemprov DKI justru telah menerbitkan IMB untuk sebanyak 932 gedung mewah yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri atas 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Protes bukan hanya dari warga. Kebijakan Anies menerbitkan IMB atas dasar Pergub No 206/2016 juga ditentang keras wakil rakyat. Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mengusung hak interpelasi dan sudah mendapat dukungan beberapa anggota DPRD DKI. Soal interpelasi ini, Anies tidak ambil pusing. (Ssr/J-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved