Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENANGAN PT Kawasan Berikat Nusantara atas gugatan mereka terhadap PT Karya Citra Nusantara telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang mencapai Rp55,8 triliun. Sebelumnya, kedua perusahaan itu terikat perjanjian konsesi selama 70 tahun atas Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Besaran potensi kerugian itu sesuai dengan penilaian kantor jasa penilai publik Immanuel, Johnny dan Rekan, serta PT Sucofindo. Dalam gugatannya, PT KBN sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," papar kuasa hukum PT KBN Hamdan Zoelva, di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda, PT Karya Teknik Utama menjadi pemenang lelang. PT KBN dan perusahaan itu kemudian membentuk perusahaan bersama PT KCN.
Dalam perjalanan, ternyata PT KTU tidak menyetorkan dana sebagai saham yang ditanam. Tanpa izin dari PT KBN, PT KTU ternyata juga membangun Pelabuhan Marunda, tanpa izin reklamasi dan Amdal sehingga Pemprov DKI Jakarta menghentikannya.
"PT KCN yang dikendalikan PT KTU juga mengubah status Pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum dan mengajukan sertifikat pengelolaan," tandas Zoelva. (Sug/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved