Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEBUAH gudang di Taman Tekno Blok J-I No 16, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, disatroni petugas Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin. Gudang itu diduga digunakan untuk menyimpan minuman keras impor.
Dugaan itu ternyata benar. Saat digeledah ditemukan ratusan dus berisi botol-botol minuman keras impor. Kandungan alkohol minuman bermerek luar negeri itu di atas 40%.
"Semua botol berisi minuman keras kami sita untuk diproses lebih lanjut. Penyimpanan dan peredaran minuman keras di Tangerang Selatan dilarang, sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2014 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol," papar Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto.
Dengan perda itu, daerah ini melarang peredaran semua jenis minuman keras. "Mudah-mudahan dengan terbongkarnya tempat penyimpanan minuman keras di BSD ini, Tangerang Selatan benar-benar bebas dari peredaran minuman beralkohol," lanjut Oki.
Adanya temuan gudang minuman keras impor itu membuat anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Rizki Jonis, meminta Satpol PP lebih ketat melakukan pengawasan. (SM/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved