Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEREDARAN minuman keras di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini semakin marak. Walaupun di daerah tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pelarangan peredaran minun berakkohol.
Pemda Kota Tangsel resah, sehingga melalui Satuan Polisi Paramong Praja (Satpol PP) pemda melakukan razia. Di dalam razia tersebut, petugas Satpol PP mendapati tempat penampungan minumal beralkohol atau minuman keras (miras) di wilayah pergudangan Taman Tekno Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD).
Ratusan dus botol minuman keras impor yang kandungan alkoholnya tinggi, atau mencapai 40% lebih, disita oleh petugas Sapol PP. Miras tersebut diangkut dengan truk untuk dibawah ke Kantor Satpol.
"Semua miras ini kami amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Kamis (27/6).
Baca juga: Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Tersangka Miras Ilegal
Lebih jauh, Oki menjelaskan, ratusan dus minuman keras yang terdiri dari berbagai merk itu disita dari komplek pergudangan Taman Tekno BSD. Pemilik miras tersebut diduga melanggar Perda nomor 04 tahun 2014, tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian perdagangan. Di dalam pasal 122 Perda itu, katanya, disebutkan bahwa peredaran miras di Tangsel dilarang.
"Mudah-mudahan dengan terbongkarnya tempat penyimpanan miras di BSD ini, Tangsel benar-benar bebas dari peredaran miras," kata dia.
Ia juga menambahkan, tiga orang penjaga gudang tersebut sudah didata dan diperiksa. Sementara pemilik gudang tersebut dalam waktu dekat akab dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis meminta Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), agar lebih ketat melakukan pengawasan di daearhnya, khusunya komplek pergudanan di Taman Tekno BSD.
"Kami harap Satpol PP dan PPNS lebih ketat dalam menelusuri setiap kegiatan atau usaha yang ada di sana. Mengingat lokasi tersebut tertutup dan jarang dilalaui mayarakat luas," kata dia. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved