Gugur Satu, Tumbuh Satu

(Rif/Ssr/J-3)
25/6/2019 04:30
Gugur Satu, Tumbuh Satu
Anies Baswedan(Antara)

ANIES Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan yang cukup menyentak. Senin (24/6), di depan anggota DPRD DKI Jakarta, ia mengungkapkan rencananya membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.

“Sudah tidak relevan lagi. Beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018,” tutur Gubernur DKI Jakarta itu dalam Rapat Paripurna dengan agenda revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentuk­an dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut dia, rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan usaha kecil, menengah, dan perdagangan. Selain itu, integrasi kebijakan UMKM dengan industri kecil akan lebih tepat.

Kebijakan itu sesuai kebutuhan percepatan capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022. Dinas ini akan berubah nama menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM DKI Jakarta.

Sementara itu, urusan energi akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

“Dinas Lingkung­an Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi DKI Jakarta, dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan andal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan kota,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Dinas Perindustrian dan Energi DKI dibentuk pada 2009. Kala itu, pembentukannya merupakan upaya menggabungkan Dinas Pertambangan, Dinas Penerangan Jalan Umum, dan Dinas Perindustrian.

Kebudayaan
Ada yang dihapus, tapi ada yang baru. Pada kesempatan itu, Anies juga mengaku berencana membentuk perangkat daerah baru, yakni Dinas Kebudayaan. Alasannya, urusan kebudayaan memiliki beban kerja dan produktivitas besar dengan tipologi A.

“Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk. Kita melakukannya melalui penguatan serta pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat,” paparnya.

Dengan adanya dinas baru ini, Dinas Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan nama baru itu, diharapkan terjadi peningkatan kewirausahaan yang lebih kreatif dan produktif serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Tugasnya, lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, ialah  memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Mereka juga dibebani untuk mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu dan Kota Tua sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“Penataan ini harus dilakukan sehingga satuan kerja perangkat daerah lebih tepat fungsi, ukuran, dan sinergis,” tegasnya.

Masih di DPRD, kemarin, Anies juga memasukkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan revisi itu, ada peluang bagi badan usaha milik daerah dan swasta untuk pengelola sampah yang dihasilkan warga Jakarta.

Keduanya mendapat kesempatan untuk mengelola fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah revisi itu juga menyangkut soal petugas kebersihan, biaya layanan pengolahan sampah, juga pendanaan pengelolaan sampah.

Dengan revisi perda itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkewajiban memberikan biaya layanan pengolahan sampah kepada badan usaha yang menyelenggarakan pengelolaan sampah. (Rif/Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya