Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Belasan Perempuan jadi Korban Perdagangan Manusia ke Tiongkok

Ferdian Ananda Majni
23/6/2019 15:30
Belasan Perempuan jadi Korban Perdagangan Manusia ke Tiongkok
Ilustrasi(Thinkstock)

SEBANYAK 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban penganti pesanan untuk dinikahkan dengan pria asal Tiongkok. Namun kasus ini diduga bagian dari modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menjelaskan temuan ini dikuatkan dengan mellhat tiga proses pelanggaran TPPO yakni proses, cara, dan untuk tujuan eksploitasl sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Total ada 29 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut," kata Oky dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (23/6).

Menurutnya, yang pertama dilihat dari roses perekrutan dan pemindahan, dimana terdapat keterlibatan para perekrut Iapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada laki-laki asal Tiongkok untuk dinikahi dan kemudian dibawa ke Tiongkok.

"Dua-duanya ada mak jomblang yang mencari korban (perempuan) di Indonesia, dan calon suami yang sedang mencari perempuan untuk dinikahi," sebutnya.

Dia menambahkan, cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Keluarga para korbanpun juga diberi sejumlah uang.

"Temuan yang kami dapatkan, biaya untuk memesan pengantin perempuan, seorang laki-laki Tiongkok diharuskan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta. Dari uang tersebut, sebanyak Rp20 juta diberikan kepada keIuarga pengantin perempuan dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan," terangnya.

Menurut Oky posisi korban lemah secara ekonomi sehingga dengan mudah mau menerima tawaran tersebut. Korban, kata dia, seluruhnya berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki pekerjaan. Beberapa di antara mereka ada yang  berstatus janda dan korban KDRT dari perkawinan sebelumnya.

"Selain itu, ditemukan juga terdapat pemalsuan dokumen perkawinan khususnya pada kasus dua korban yang masih berusia anak," paparnya

Oky menuturkan tujuan dalam kasus perkawinan pesanan ini adalah untuk dieksploitasi. Bahkan berdasarkan data pelaporan korban yang dihimpun oleh SBMI memperlihatkan bahwa sesampainya di tempat asal suami, mereka diharuskan untuk bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang.

"Sepulang kerja mereka juga diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual. Seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami dan keluarga suami," lanjutnya.

Para korban pun dilarang untuk berhubungan dengan keluarga dan bila ingin kembali ke Indonesia, mereka diancam harus mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami. Menurutnya, mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami dan dipaksa untuk berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit.

"Tidak hanya suami dan keluarga suami yang mengeksploitasi para korban, eksploitasi juga dilakukan oleh sindikat perekrut yang terorganisir dengan mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari perkawinan pesanan ini," pungkasnya. A-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya