Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Setiap Tahun, 40 Ribu Bayi Lahir di Kota Depok

Kisar Rajaguguk
22/6/2019 15:50
Setiap Tahun, 40 Ribu Bayi Lahir di Kota Depok
bayi(Ilustrasi)

ANGKA kelahiran di Kota Depok 40.000 anak per tahun. Angka itu berbanding lurus dengan angka perceraian di Kota Depok yang juga tergolong tinggi, yakni 3.525 kasus perceraian.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik Kota Depok), sejak 2018-2019 telah terjadi kenaikan pertumbuhan penduduk. Jumlahnya telah melonjak menjadi 2.254.513 jiwa.Bahkan tingkat kelahiran turut naik selama satu tahun terakhir, yakni 40.000 anak lahir. Ini penyebab keluarga berencana gagal.

Baca juga: Anies: Wajah Baru Jakarta, Modern tapi tak Lupakan Budaya

Hal serupa yang mengalami peningkatan terlihat pada angka perceraian. Pengadilan Agama Kota Depok, mencatat terjadi tren peningkatan perceraian dalam kurun waktu dua tahun terakhir kasus perceraian ada sebanyak 3.525 kasus.

"Tren angka perceraian di Kota Depok 2018-Juni 2019 terus meningkat. Kalau dari angka pengajuan yang masuk bisa mencapai 5.000 permohonan setiap tahun," ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Kota Depok Dindin Syarief Nurwahyudin, Sabtu (22/6)

Dindin menyebutkan, ada dua jenis pengajuan perkara cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat.Bedanya, untuk cerai talak yang mengajukan adalah dari pihak suami sedangkan cerai gugat yang mengajukan adalah dari pihak istri. "Dari dua jenis perkara perceraian ini yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat," ungkapnya.

Namun Dindin mengatakan, banyaknya pasangan yang menikah pada usia muda juga merupakan faktor perceraian di Kota Depok.

“Proses awalnya terjadi perceraian karena banyaknya pasangan yang menikah muda sehingga belum bisa mempersiapkan kehidupan keluarganya dengan baik, mayoritas karena pertikaian,” ucap Dindin.

Dindin menjelaskan, idealnya setiap pasangan harus memenuhi konsep fungsi yaitu fungsi agama, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi sosial dan budaya, fungsi perlindungan, fungsi kesehatan reproduksi, fungsi lingkungan, fungsi ekonomi, dan fungsi terkait pendidikan. “Karena pernikahan itu harus dipersiapkan ya, karena biasanya usianya belum matang sudah menikah. Ini akan menimbulkan banyaknya angka perceraian,” jelas Dindin.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia yang dinyatakan cukup umur untuk pria 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, mengakui angka perceraian di kotanya cenderung naik. Demikian laju pertumbuhan penduduk tinggi, mencapai 3,5% menjadi 2.254.513 jiwa tahun ini

Laju pertumbuhan itu terdiri dari angka kelahiran yang mencapai 2,1% atau sekitar 44.000 anak per tahun, serta angka perpindahan penduduk (masuk ke Depok) sekitar 1,3% atau kira-kira 28.000 pendatang pertahun.

Baca juga: Sistem Zonasi Sekolah Buka Celah Jasa Titip

"Memang idealnya untuk menekan angka kelahiran di kita yang tinggi, di atas 2,1%, saya rasa dengan luas Kota Depok yang terbatas, nampaknya untuk ke depan akan jadi perhatian," ujar Pradi.

Dikatakan Pradi, laju pertumbuhan penduduk Kota Depok jauh lebih tinggi dibandingkan laju pertumbuhan penduduk secara nasional, yang menurut BPS Kota Depok, ada di angka 1,1%. Selain berencana menekan angka kelahiran dan perceraian, pihaknya juga memikirkan cara untuk menekan laju urbanisasi pendatang ke Kota Depok (KG). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya