Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP, SMA dan SMK, permintaan legalisasi akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meningkat 1.000%.
Hal itu terjadi lantaran terdapat persyaratan untuk melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) pada saat mengirim berkas ke sekolah tujuan.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Depok Jaka Susanta mengatakan dalam sehari Disdukcapil melayani hingga seribu legalisir akta kelahiran, KTP dan KK.
"Sehari bisa 1.000 pengajuan legalisir untuk masuk sekolah. Satu orang bisa mengajukan beberapa item ke Disdukcalil sebagai syarat masuk sekolah SMP, SMA, dan SMK," katanya, Minggu (16/6)
Jaka menuturkan, pengajuan legalisir Akta Kelahiran, KTP, dan KK sudah ramai ke Disdukcapil sejak Senin (10/6) lalu.
"Kalau sebelum PPDB kami hanya mengerjakan 100 legalisir dan selesai dalam beberapa menit, sekarang, kami bisa sampai tinggal dulu besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisirnya. Karena saking membludaknya permintaan dari warga,” ungkap Jaka.
Baca juga: Pascalebaran, Volume Sampah Kota Depok Naik 260 Ton Per Hari
Selain permohonan legalisir, ruang pelayanan Dinas Dukcapil juga mulai dipenuhi warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.
"Kami harap orangtua melakukan legalisir jauh-jauh hari, sehingga tidak mengantre. Kami buka setiap hari kerja untuk pelayanan ini," katanya.
Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Depok Purwadi mengungkapkan pascalebaran biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok.
“Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran saya lihat masih relatif kondusif tidak terlalu signifikan. Biasanya perhari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya,” katanya.
Ia menerangkan warga yang hendak mengajukan legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar dapat mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.
“Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman,” papar Purwadi (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved