Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KABAR mengenai Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan, dikomentari oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Taufik.
Taufik mengatakan hingga saat ini belum mengetahui mengenai penerbitan IMB di lahan reklamasi tersebut. "Saya belum tau, baru denger, setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, (12/6).
Saat ditanya mengenai, penerbitan IMB tersebut bertentangan dengan Perda yang mengatur zonasi pulau yang belum disahkan DPRD, ia menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena merupakan dua hal berbeda.
"Ini dua hal berbeda, Iya ga usah (menunggu pengesahan Perda). Karena itu kan dua hal yang berbeda, kita kan ga ngomongin bangunannya. Yang kita omongin adalah kawasannya, " jelas Politikus Gerindra ini.
Dikatakanya, bila kemudian izin membangunkan bangunan tidak sesuai dengan Perda, maka IMB tersebut dapat gugur.
"Iya, Pasti dong (gugur), Itu bisa terjadi, ya kalau ga sesuai zonasinya kan bisa terjadi. Kalu ga sesuai dengan perdanya, misalnya disini letaknya Rumah Sakit terus dibikin Ruko, kan ga boleh. Melanggar perda, " pungkasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan soal penerbitan IMB di lahan reklamasi teraebut.
"Gak ada (laporan penerbitan IMB), dan memang aturannya tidak mesti lapor. cuma menurut saya kalo itu mau melanjutkan pembahasan perdana itu diberitahu kita, " pungkasnya.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dimintai keterangan dirinya enggan berkomentar mengenai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi C dan D tersebut.
Dapat diketahui sebelumnya Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Sementara empat pulau tetap dilanjutkan, dengan pengelolaannya diambil alih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.
Adapun, Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah), Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi), Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra) dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik. Namun ia tidak merinci bentuk pemanfaatannya. (OL-4)
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Turki sepanjang 2025.
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved