Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KABAR mengenai Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan, dikomentari oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Taufik.
Taufik mengatakan hingga saat ini belum mengetahui mengenai penerbitan IMB di lahan reklamasi tersebut. "Saya belum tau, baru denger, setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, (12/6).
Saat ditanya mengenai, penerbitan IMB tersebut bertentangan dengan Perda yang mengatur zonasi pulau yang belum disahkan DPRD, ia menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena merupakan dua hal berbeda.
"Ini dua hal berbeda, Iya ga usah (menunggu pengesahan Perda). Karena itu kan dua hal yang berbeda, kita kan ga ngomongin bangunannya. Yang kita omongin adalah kawasannya, " jelas Politikus Gerindra ini.
Dikatakanya, bila kemudian izin membangunkan bangunan tidak sesuai dengan Perda, maka IMB tersebut dapat gugur.
"Iya, Pasti dong (gugur), Itu bisa terjadi, ya kalau ga sesuai zonasinya kan bisa terjadi. Kalu ga sesuai dengan perdanya, misalnya disini letaknya Rumah Sakit terus dibikin Ruko, kan ga boleh. Melanggar perda, " pungkasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan soal penerbitan IMB di lahan reklamasi teraebut.
"Gak ada (laporan penerbitan IMB), dan memang aturannya tidak mesti lapor. cuma menurut saya kalo itu mau melanjutkan pembahasan perdana itu diberitahu kita, " pungkasnya.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dimintai keterangan dirinya enggan berkomentar mengenai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi C dan D tersebut.
Dapat diketahui sebelumnya Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Sementara empat pulau tetap dilanjutkan, dengan pengelolaannya diambil alih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.
Adapun, Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah), Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi), Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra) dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik. Namun ia tidak merinci bentuk pemanfaatannya. (OL-4)
Saat ini petugas sedang berupaya menangani banjir kiriman yang terjadi di 51 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan mengoperasikan sejumlah pompa air.
Narasi sejarah Jakarta selama ini terlalu menonjolkan peran lokal dan mengabaikan kontribusi daerah lain.
Kader Dasawisma telah bekerja secara nyata sebagai pasukan terdepan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Justru Bandung, Jawa Barat, yang menempati posisi pertama sebagai kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi geolokasi global.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkap selain Padel, lapangan atau lokasi olahraga lainnya juga telah dikenakan pajak 10%.
Warga Jakarta pernah menitipkan amanah kepada 10 kader terbaik Hanura untuk memperjuangkan hak dan aspirasi mereka di DPRD DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved