Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Limbah Berbahaya Cemari Seluruh Situ di Kota Depok

Kisar Rajaguguk
21/5/2019 18:40
Limbah Berbahaya Cemari Seluruh Situ di Kota Depok
Situ Pengarengan, Depok(ANTARA)

DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkap seluruh situ di Kota Depok tercemar limbah industri dan rumah tangga. Akibat pencemaran itu, kualitas air situ menjadi buruk.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Mohammad Isa, membeberkan situ-situ tersebut antara lain, Situ Pengarengan, Situ Gadog, Situ Rawa Kalong, Situ Tipar, Situ Cilangkap, Situ Jatijajar, Situ Sukmajaya, Situ Rawa besar. Padahal, warga sekitar kerap memanfaatkannya sebagai budi daya ikan dan memancing.

Baca juga: Tron Siapkan Bajaj untuk Warga Jakarta

Ia mengatakan kondisi situ-situ di Kota Depok membahayakan kesehatan. “Ini harus diwaspadai karena limbah yang mencemari situ-situ mengandung bahan berbahaya.” tandasnya.

Dari data DLHK, ada berbagai jenis industri yang berdiri di sekitar situ-situ di Kota Depok. Misalnya di dekat situ Rawa Kalong, ada pabrik plastik, pabrik makanan dan minuman. “Mereka memanfaatkan aliran air saat hujan untuk membuang limbahnya ke situ-situ, “ tandasnya.

Lantara itulah, Isa mengingatkan bahwa keberadaan situ bukan untuk menampung air yang tercemar. Diduga sambung dia, dilakukan pengusaha karena hendak menghemat biaya pengelolaan limbah.

“Seharusnya setiap limbah, terutama cair, harus dibersihkan terlebih dulu di instalasi pengelolaan limbah (Ipal). Pengelolaan limbah ada biayanya sehingga bila digelontorkan langsung ke situ. Pengusaha bisa menekan pengeluaran uang, “ tandasnya.

Baca juga: PDIP Raih Kursi Terbanyak di DPRD DKI

Isa mengatakan, Dinas LHK telah melakukan sejumlah langkah dalam meminimalisir dan mencegah pencemaran limbah yang mengkontaminasi lingkungan situ. Salah satunya, memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok untuk melakukan penataan terhadap situ.

“Kita akan merekomendasikan dilakukan pengawasan dan pengetatan ijin pembuangan limbah dalam mengatasi pencemaran situ, Jangan sampai membuang limbahnya produksi langsung ke situ." pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya