Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PT Hidup Makmur Terencana (HMT) Tour and Travel diduga telah melakukan penipuan terhadap jemaah yang akan berangkat ke Yerusalem.
Pemilik dan Direktur Utama HMT, Roni Tambayong, resmi dilaporkan oleh jemaahnya yang bernama Ari Yudanto ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ari menuturkan, laporan itu dibuat karena pihak biro perjalanan belum memenuhi janji mereka mengembalikan uang ganti rugi lantaran tidak dapat memberangkatkan jemaah ke Yerussalem.
"Saya adalah korban peserta Tour Holy Land yang direncanakan berangkat pada 22 Februari 2019. Namun, sampai dengan saat ini, sesuai dengan komitmen mereka untuk refund (pengembalian dana) terhadap dana yang sudah kami berikan tersebut sampai dengan saat ini tidak terealisasi," kata Ari di PMJ Jakarta, Jumat (10/5).
Tour Holy Land sendiri merupakan salah satu paket perjalanan yang disediakan oleh PT Hidup Makmur Terencana Tour and Travel.
Jemaah yang belum terpenuhi haknya sendiri sebanyak 168 jemaah yang tergabung dalam grup paket perjalanan Tour Holy Land. Mereka menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.
Baca juga: Sahroni: Polres Jakbar Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba
"Dari grup saya saja ada 168 orang. Kalau dari rata-rata, Rp30 juta per orang, dikalikan saja (total uang ganti rugi yang belum dikembalikan)," ujar Ari.
Ari sebelumnya telah melakukan penagihan dengan cara mendatangi pihak biro perjalanan sejak bukan april lalu untuk meminta kepastian pembayaran ganti rugi.
"Kami terakhir (bulan April) masih bisa bertemu dengan beberapa orang yang kebanyakan sudah resign karyawannya. Kita tetap tidak mendapatkan kepastian mengenai pertanggung jawaban tersebut," ujar Ari Yudanto.
Laporan terhadap HMT dilakukan pada hari ini (10/5/2019) dan terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/2871/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 10 Mei 2019.
Dalam laporannya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved