Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan

Kisar Rajaguguk
05/5/2019 19:20
Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan
RAZIA GABUNGAN MENJELANG RAMADAN:( ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc/18.)

PEMERINTAH Kota Depok mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadan. Dalam surat edaran juga diatur mengenai tata cara operasional rumah makan selama bulan suci tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, mengatakan larangan beroperasi yang diatur dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam diantaranya, tempat karaoke, spa, diskotek, dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan ataupun hari-hari besar keagamaan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Kamtibmas di Bulan Ramadan

“Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Minggu (5/5).

Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.

Pihaknya pun meminta semua elemen terkait untuk menjaga kondusifitas lingkungan selama Ramadan. “Hormati orang yang beribadah serta diimbau untuk menjaga lingkungan juga,” tukasnya.

Dalam surat edaran itu juga diminta agar organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau sweeping.

“Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol  Didik Sugiarto.

Ditegaskan dia bahwa Pemkot Depok sudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada.

Baca juga: Masyarakat Cinta Masjid Ajak Alim Ulama Bersatu untuk Indonesia

“Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadan,” paparnya.

Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya