Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JAMALUDIN alias Tania, 30, wanita pria (waria) asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota karena menganiaya teman laki-lakinya yang dikenal via media sosial hingga tewas di Apartemen Grand Serpong B lantai 15 No 15, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Koto Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, Kamis (2/5), pembunuhan itu terjadi berawal ketika pelaku berkenalan dengan Marta Dinata, 29, seorang mahasiwa di salah satu universitas di Jakarta Selatan.
Setelah mereka sering berkomunikasi, Sabtu (14/4) lalu, kemudian janjian untuk bertemu di Apartemen Grand Serpong, Tangerang. Di sana mereka berhubungan intim. Karena apa yang diberikan oleh korban tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pelaku, pelaku pun naik pitam.
Sebilah pisau yang ada di dapur apartemen diambil oleh pelaku untuk dihujamkan ke dada kanan korban. Akibatnya, korban jatuh bersimbah darah dan tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pemkot Bogor Keluarkan Regulasi Pendidikan Antikorupsi
"Pembunuhan ini terjadi karena dilatarbelakangi materi. Sejumlah uang yang diminta pelaku sebagai imbalan hubungan intim tidak dipenuhi oleh korban," kata Kapolres.
Begitu mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah orangtua pelaku di Bogor. Namun, pelaku yang bekerja di salah satu salon kecantikan di Tangerang tidak ditemui di sana, karena melarikan diri ke rumah adiknya di daerah Pekalongan, Jawa Tengah.
"Kami berhasil menangkap pelaku saat dia bersembunyi di wilayah Pekalongan," kata Kapolres.
Jamaluin alias Tania, mengaku, dirinya tega menganiaya korban hingga tewas karena saat ia meminta sejumlah uang yang dijanjikan tidak diberikan oleh korban.
"Janjinya untuk semalam akan memberi uang Rp900 ribu. Tapi kenyataannya tidak," kata Jamaludin. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved