Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya telah menindak hampir 5.000 pengendara di hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2019. Pelanggar terbanyak ialah pengendara sepeda motor.
“Hasil razia penindakan dan pelanggaran berjumlah 4.962 perkara yang dihasilkan di titik dilaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2019, tilang 1.020 perkara dan teguran 3.942 perkara,” kata Yusuf.
Pelanggaran terbanyak, sambung dia, dalam bentuk kenekatan pengendara motor melawan arus. Ada 157 orang ditindak atas pelanggaran itu.
Berikutnya, 126 perkara tidak menggunakan helm, 7 perkara membonceng lebih dari satu orang, dan 31 perkara melanggar lampu lalu lintas.
“Sebanyak 79 perkara tidak menyalakan lampu utama, 143 perkara melanggar rambu larangan parkir dan berhenti, serta 95 perkara surat-surat kendaraan yang tidak lengkap,” sebut Yusuf.
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, baik pengemudi maupun penumpang yang duduk di kursi depan. Ada 25 pengemudi yang terpaksa ditilang akibat pelanggaran itu.
Penindakan lainnya dilakukan terhadap 10 pengemudi yang kedapatan tengah mengoperasikan telepon seluler saat menyetir.
Terobos lampu merah
Yusuf menambahkan, salah satu pelanggaran yang cukup menonjol yang dilakukan pengemudi roda empat ialah pelanggaran garis setop di lampu lalu lintas. Pelanggarnya cukup banyak, yakni 87 pengemudi.
“Masih ada pengemudi yang berhenti di zebracross saat di lampu merah,” ujarnya.
Bahkan, sambungnya, ada pula mobil yang masih berani menerobos lampu merah. Ada 12 pengemudi yang ditilang akibat pelanggaran itu.
Selain itu, pelanggaran lainnya dalam bentuk tidak lengkapnya surat-surat saat berkendara.
Sesuai rencana, Operasi Keselamatan Jaya 2019 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak Senin (29/4).
Sebanyak 2.771 personel dikerahkan dalam operasi tersebut.
Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pada operasi tahunan ini. Ketujuh pelanggaran itu ialah pelanggaran yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dalam berkendara.
Ketujuh pelanggaran itu, yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, pengemudi di bawah umur, serta melebihi batas kecepatan maksimal. (Fer/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved