Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemkot Proses Jabatan 2 Kadis

(KG/J-3)
29/4/2019 04:00
Pemkot Proses Jabatan 2 Kadis
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Supian Suri(Ist)

DUA dinas di jajaran Pemerintah Kota Depok masih dikepalai oleh pelaksana tugas yang merangkap jabatan di posisi lain. Proses pemilihan kepala dinas definitif, sampai kemarin, belum tuntas.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Sosial masih kosong. Keputusan siapa yang akan duduk di sana terserah wali kota,” papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Supian Suri, Minggu (28/4).

Saat ini Supian juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Proses untuk mengisi dua jabatan itu sudah dilakukan terha-dap delapan nama yang mengikuti seleksi terbuka.  

Dari 8 orang itu akan dipilih 2 orang dan diajukan ke Komisi Aparatus Sipil Negara. Lembaga inilah yang akan menerbitkan rekomen-dasi sebelum keduanya dilantik.

Seorang pejabat di Pemkot Depok yang tidak mau disebutkan namanya mengakui tidak ada batasan soal masa kepemimpinan pelaksana tugas. Namun, seorang plt memiliki kelemahan jika dibanding dengan pejabat definitif, terkait membuat keputusan strategis.

“Plt tidak boleh membatalkan aturan yang dibuat pimpinan sebelumnya. Ia juga tidak boleh melakukan rotasi jabatan di lembaga yang dipimpinnya,” lanjutnya.

Soal banyaknya jalan rusak, Sekretaris Dinas PUPR Supomo menyatakan hal itu tidak terkait dengan belum adanya kepala dinas definitif. “Tidak ada kaitannya. Kelambatan pekerjaan infrastruktur bukan karena itu.” (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya