Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Sabtu (27/4). PSU dilakukan karena saat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu, ada 7 warga dari daerah lain yang mencontreng di TPS 65.
Ketua Pemilihan Umum Kota Depok Nana Shobarna memaparkan jumlah daftar pemilih di TPS 65 sebanyak 285 orang. Dia menjelaskan, mekanisme, prosedur dan ketentuan dalam PSU sama dengan pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Pendaftaran pemilih dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Amnesti Internasional Lirik Kasus Novel
“PSU dimulai tepat pukul 07.00 WIB. TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan penghitungan suara,” kata Nana Sabtu (27/4).
Nana menjelaskan, PSU di TPS 65 digelar untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok bahwa di TPS 65 di RT 004 RW 07 Kelurahan Jatijajar ada pelanggaran pemungutan suara.
Untuk mensukseskan PSU, sambungnya, KPU menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat pemberitahuan PSU atau C-6 telah dibagikan.
Nana mengatakan, Jumat (26/4), KPU sudah membagikan C-6 PSU kepada 185 pemilih di TPS 65.
“Selain itu, kami juga memberi tanda khusus untuk membedakannya dengan surat suara Pemilu 17 April lalu, termasuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemungutan suara diberikan dukungan medis yang memadai, “ ucapnya..
Baca juga: Bawaslu: Ada Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Nana menjelaskan, pada 17 April lalu, di TPS 65 mengalami masalah saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. Masalah dimaksud, lantaran ada 7 pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) di luar Kota Depok yang memilih di TPS 65 di RT 004 RW 07 Keluranan Jatijajar, tanpa menggunakan Formulir A5.
“Sehingga Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk segera ditindaklanjuti. Bawaslu ke kami memberikan surat rekomendasi, yaitu pertama melakukan PSU. Kedua, melakukan penggantian Ketua KPPS. Sebelumnya KPU sudah meneliti temuan Bawaslu tersebut dimana 2 dari 5 pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), “ tuturnya (OL-6)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved