Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cukup Veteran yang Dapat Pembebasan PBB

MI
25/4/2019 09:25
Cukup Veteran yang Dapat Pembebasan PBB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.(ANTARA/Galih Pradipta)

SANTOSO tidak sepakat membebaskan banyak pihak dari kewajiban membayar pajak, bumi, dan bangunan (PBB). Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai hanya veteran yang layak mendapat kebijakan tersebut.

Sementara itu, mantan presiden, pejabat, dosen, bahkan guru, dinilai tidak perlu. "Veteran wajar mendapatkannya karena mereka pejuang NKRI. Yang lain, saya nilai mampu karena gaji dan tunjangan pensiun mereka besar-besar sehingga tidak perlu mendapat kebijakan serupa," paparnya, kemarin.

Politikus Partai Demokrat itu menduga ada motif politik di balik kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tersebut. Pasalnya, pembebasan PBB yang diperluas akan mengurangi pemasukan bagi APBD DKI Jakarta.

"Saya ragu Pemprov DKI bisa menggenjot pendapatan dari sektor pajak yang lain. Jangan buat kebijakan politislah," tambah Wakil Ketua DPRD Jakarta itu.

Sebelumnya, Anies menggulirkan Pergub 38 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1 miliar, yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Kepada wartawan, Anies mengaku pergub yang diterbitkannya merupakan perluasan atas kebijakan pembebasan PBB-P2 sebelumnya.

Baca Juga : Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tolak Perluasan Pembebasan PBB

Atas ramainya pemberitaan seputar kebijakan terbaru itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menyampaikan bantahan. "Pergub 38/2019 tidak menyebutkan bahwa pada 2020 PBB-P2 di bawah NJOP Rp1 miliar dihapuskan."

Kemarin, Anies kembali memaparkan kebijakannya itu. Saat hadir di Koja, Jakarta Utara, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa banyak anak cucu mantan wakil presiden yang belum tentu bisa membayar PBB yang ditinggali mereka. Akhirnya, mereka satu per satu pergi dari rumah peninggalan tersebut.

"Ada rumah Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak digunakan oleh keluarganya, rumah Bung Hatta, atau rumah mantan Gubernur Ali Sadikin, yang harus membayar PBB hingga Rp180 juta per tahun. Padahal, mereka itu orang yang sangat berjasa, termasuk Bang Ali yang sangat berjasa bagi Jakarta," tandasnya.

Dengan berbagai pertimbangan, lanjut Anies, ia mengambil kebijakan membebaskan PBB kepada pahlawan perintis kemerdekaan, veteran, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, dan pensiunan PNS. "Pembebasan PBB juga untuk warga yang memajukan bangsa Indonesia, seperti guru, dosen, umum dan keagamaan." (Put/Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya