Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sopir Maut Jadi Tersangka

(*/J-1)
25/4/2019 00:45
Sopir Maut Jadi Tersangka
Ilustrasi(Thinkstock)

POLISI menetapkan pengemudi Camry berpelat nomor B 1185 TOD berinisial AB, 36, sebagai tersangka atas kecelakaan maut di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (18/4) malam. AB terbukti positif menggunakan alkohol saat mengemudikan kendaraan itu sehingga mencelakai orang lain.

“Pemeriksaan penyaring alkhohol dari bahan urine, didapatkan hasilnya positif,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, Rabu (24/4).

Tes urine, sambungnya, juga dilakukan terhadap penumpang berinisial DS yang duduk di samping AB. Namun, DS tak terbukti mengonsumsi minuman beralkohol atau narkotika.

Polisi menduga AB menyetir mobil di bawah pengaruh alkohol. Akibatnya, tersangka tersebut diduga tak konsentrasi saat berada di belakang kemudi.

AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 311 ayat 1 hingga ayat 3 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun.

Tak cuma pengemudinya, mobil Camry yang kemudian menjadi alat bukti dalam kasus tersebut diduga juga bermasalah. Pasalnya, pelat nomor B 1185 TOD ternyata terdaftar bukan atas merek Camry, melainkan kendaraan dengan merek berbeda.

“Dalam registrasi indentifikasi kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya, pelat nomor B 1185 TOD terdaftar sebagai kendaraan Toyota Avanza 2011 warna hitam yang dimutasikan ke Depok pada 20 Juni 2014,” jelas Nasir.

Luka parah
Hingga saat ini, AB masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka parah yang dideri­tanya. Selain luka akibat kecelakaan itu, AB juga menderita luka-luka akibat dipukuli massa.

Nasir mengaku tidak bisa menyampaikan kondisi terakhir kesehatan  tersangka karena itu bukan wewenangnya. Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Humas RSCM, Yani. “Salah satu pelaku masih di rawat inap,” kata Yani singkat.

Kecelakaan maut pada Kamis (18/4) pukul 19.00 WIB itu terjadi di Jalan Rasuna Said, Dr Saharjo, Jalan Minangkabau, hingga Setia Budi. Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil dengan beberapa unit kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Insiden tabrakan bermula saat kendaraan AB menabrak sebuah mobil Mercedes-Benz. Seusai menabrak, AB justru tancap gas, diduga hendak lari dari tanggung jawab.

Di sepanjang jalan, AB memacu kendaraannya untuk menghindar dari kejaran mobil Mercy tersebut. Dalam kecepatan tinggi, kendaraan AB menabrak lima pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

Mobil AB baru terhenti saat menab­rak pagar masjid. Akibatnya, 13 orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. (*/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya