Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan pihaknya telah menerima hasil tes urine pelaku tabrak lari beruntun. DS, 38, dinyatakan negatif mengkonsumsi alkohol.
"Hasil pemeriksaan urin di RSCM menunujukkan DS negatif penggunaan alkohol," ujarnya, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga: Kebakaran Blok C Pasar Tanah Abang, Polisi Periksa 2 Orang Saksi
Pihaknya juga memastikan DS juga tidak dalam pengaruh narkotika atau obat-obatan lainnya. Oleh karena itu, DS juga negatif menggunakan narkoba.
"Hasil (pemeriksaan urin) juga negatif dari pengaruh hasil Benzodiazepin, Estacy/MDMA, Marijuana, Morphine dan Amphetamin," sebutnya.
Meskipun demikian, Kepolisian Metro Jaya belum menentukan status tersangka terhadap DS. Pasalnya, polisi belum mendapatkan izin untuk memeriksa pelaku yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Indentifikasi Penyebab Kebakaran Blok C Tanah Abang
"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," lanjutnya.
Diketahui Denny Supari atau DS pengemudi Toyota Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD dijerat Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun, karena telah menyebabkan korban luka berat. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved