Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Polisi belum Periksa Kelengkapan Mobil Pelaku Tabrak Beruntun

Ferdian Ananda Majni
20/4/2019 18:35
Polisi belum Periksa Kelengkapan Mobil Pelaku Tabrak Beruntun
Tabrakan Beruntun(ANTARA)

KASUBDIT Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammmad Nasir, mengatakan, mobil Camry berpelat nomor B 1185 TOD milik DS, 38, pelaku tabrak lari beruntun di Jakarta Selatan mengalami kerusakan parah sehingga pihaknya belum memeriksa kelengkapan mobil tersebut.

"Mobil di kantor (Polda), kelengkapan belum kita temukan karena mobil hancur kita dapatkan, mobil babak-belur. Bannya hancur, velg, kaca, tidak ada yang bisa kita temukan, hanya mobil rusak," kata pria yang akrab disapa Nasir saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/4).

Nasir menyebut, kerusakan mobil itu akibat DS menabrak sejumlah sepeda motor dan mobil di sepanjang HR Rasuna Said hingga Jalan Minangkabau Setia Budi Jakarta Selatan.

"Mobil itu bekas tabrakan, kiri kanan. Kondisinya itu hancur bukan dihancurkan (massa). Yang dihancurkan yang kaca depan. Kiri kanan bekas benturan motor," sebutnya.

Menurutnya, DS diamankan dalam kondisi dihajar warga. Sehingga polisi belum bisa memastikan jumlah penumpang yang ada dalam mobil tersebut.

"Saya mengamankan bukan dalam mobil, sudah dihakimi massa, jadi saya tidak tahu posisi bagaimana cuma pada saat saya ke sana, karena takut didirusak mobil semakin parah kita bawa dan deret," terangnya.


Baca juga: Polisi Diminta Tes Urine Pelaku Tabrak Lari Beruntun di Jaksel


Sebelumnya, peristiwa itu bermula saat DS yang mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.

Karena diduga ingin melarikan diri, setelahnya DS melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR.

Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi bergerak.

Akibat perbuatannya, mobil pelaku sempat akan dibakar massa dan pelaku sempat dihakimi massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah. Atas perbuatannya Denny Supari atau DS diancam dengan Pasal 312 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya