Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Polisi Dalami Kiriman Uang Asing dan Pemilu

MI
16/4/2019 09:45
Polisi Dalami Kiriman Uang Asing dan Pemilu
Komisaris Besar Argo Yuwono( ANTARA/Rachel Aritonang)

PENYIDIKAN intensif masih dilakukan Polda Metro Jaya terhadap enam pembawa mata uang asing yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, akhir pekan lalu. Dugaan bahwa uang itu terkait dengan aktivitas pesta politik di Tanah Air pun belum terjawab. "Penyidik belum menemukan adanya kaitan uang itu dengan pemilihan presiden atau pemilihan anggota legeslatif. Kasus ini masih didalami penyidik," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, kemarin.

Akhir pekan lalu, aparat kepabe-anan Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya menangkap enam pria yang membawa mata uang asing dalam jumlah besar. Mereka ialah Gofur, yang berangkat dari Singapura dengan membawa mata uang asing setara Rp17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan dari Hong Kong dengan Rp42 miliar, serta Giono yang juga dari Hong Kong membawa Rp12 miliar. Pelaku lain, yakni Kevin dan Yudi, turun dari pesawat yang membawanya dari Bangkok, dengan koper berisi Rp18 miliar.

Uang senilai Rp90 miliar itu terperinci dalam bentuk pecahan mata uang asing, yakni 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu rial, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur Argo, keenam pembawa uang itu mengaku hanya sebagai kurir. Tugas mereka hanya menukarkan uang.

Baca Juga: Pemilu Serentak, TransJakarta Tetap Beroperasi 

Sampai kemarin, penyidik belum mengetahui asal uang yang dibawa mereka. "Kami terus mendalami kasus ini. Kami menanyakan uangnya berasal dari mana. Kalau menukar dari luar negeri buktinya apa. Saksi-saksi juga sedang kami cari," sambungnya.

Keenam pria itu mengaku bekerja untuk PT Solusi Mega Artha. Perusahaan itu berkantor di Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor perusahaan itu berada di ruko tiga lantai. Papan nama kantornya ialah perusahaan penukaran mata uang asing.

Terkait dengan pengiriman mata uang asing, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 jumlah mata uang asing yang boleh dibawa dalam perjalanan lintas negara dibatasi sebesar Rp300 juta. (*/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya