Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Satpol PP Tegur Pengembang

(KG/X-6)
15/4/2019 05:00
Satpol PP Tegur Pengembang
Ilustrasi(Thinkstock)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada pengembang klaster Griya Labana Village yang membangun 36 unit rumah di Jalan Bulak Timur Kecamatan Cipayung. SP 2 dilayangkan, karena pengembang masih belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) setelah SP pertama dilayangkan sepekan lalu.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya segera mengirimkan SP kedua. Meskipun mendapat penolakan dari pemilik klaster, pihaknya tetap memberikan surat peringatan. “Jika sudah 3 kali diperingatkan, sesuai Perda 16/2012 dibongkar petugas. Pasalnya, bangunan tersebut tidak ada IMB dan berdiri pula di Garis Sempadan Sungai (GSS),“ kata Lienda kepada Media Indonesia, Minggu (14/4).

Lienda menjelaskan pihaknya sudah mempe-ringatkan pemilik untuk mengurus surat IMB. Akan tetapi, tidak dilaksanakan pemilik untuk menyelesaikannya. Bahkan sudah dipanggil melalui surat peri-ngatan untuk memberikan penjelasan (klarifikasi), tetapi yang bersangkutan tak mau hadir. (KG/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya