Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama. Rata-rata mereka sudah beraksi sejak empat tahun lalu.
"Setiap anggota sindikat mendapat bayaran mencapai Rp3 juta-Rp8 juta untuk satu korban yang akan diberangkatkan. Kami juga masih mendalami keterlibatan instansi pemerintah dalam proses perekrutan korban," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, kemarin.
Terkait sekitar 1.000 korban yang diberangkatkan ke Maroko, Turki, Suriah, dan Arab Saudi, Dedi mengaku sebagian besar dari mereka sudah kembali ke Tanah Air dan dikirim ke daerah asal. Kebanyakan korban berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : Sindikat TPPO Kelas Kakap Terbongkar
Mabes Polri mengungkap praktik TPPO ini dengan menangkap delapan tersangka. Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, tetapi sampai di negara tujuan, mereka tidak digaji, bahkan jadi korban penyiksaan majikan.
Kedelapan tersangka, menurut Dedi, merupakan perekrut yang turun ke desa-desa. Erna Rachmawati alias Yolanda, misalnya, dalam pemeriksaan mengaku sudah merekrut 20 orang dan sudah mengantongi bayaran Rp160 juta. (*/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved