Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BANGUNAN komersial dan hunian yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) semakin marak di Kota Depok, salah satunya di Jalan Sumur Bandung RT 007 RW 11 Kelurahan/Kecamatan Cipayung.
Dinas terkait dilaporkan belum melakukan tindakan, meski banyak bangunan tanpa IMB, seperti tempat tinggal, perkantoran, hingga gedung dan rumah toko (ruko) bertebaran di kawasan itu. Bangunan-bangunan tak ber-IMB itu bahkan berdiri pula di sekitar kawasan kali dan sungai.
Di Jalan Sumur Bandung RT 007 RW 11 Kelurahan/Kecamatan Cipayung, misalnya. Sebanyak puluhan bangunan tanpa IMB meliputi perkantoran dan juga rumah tinggal terdapat di kawasan tersebut. Meski tanpa IMB, bangunan tetap berdiri dan beroperasi.
Salah satu penyebab marak-nya bangunan tanpa izin, antara lain akibat minimnya pengawasan dinas terkait sehingga peluang itu dimanfaatkan pihak tertentu di dinas dan badan di lingkup Kota Depok.
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, tercatat ada 700 bangunan komersial, bangunan, dan hunian liar tidak berizin, baik itu ruko maupun tempat tinggal. Banyak juga bangunan yang dilaporkan berdiri di kawasan hijau, termasuk sempadan sungai. Padahal, bangunan-bangunan itu dapat memicu banjir dan tanah longsor karena berdiri di pinggir sungai.
Ada empat dinas dan badan di Kota Depok yang berwenang mengawasi dan menindak pengusaha yang mendirikan bangunan tak berizin, melanggar garis sempadan sungai, dan garis sempadan bangunan. Keempat dinas dan badan itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pela-yanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Depok.
Saat menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiani mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan kewenangan selaku Satpol PP terkait dengan bangunan liar di Jalan Sumur Bandung RT 007 RW 11 Kelurahan/Kecamatan Cipayung.
“Tim Deteksi Satpol PP sudah menginventarisasi bangunan-bangunan liar tersebut. Bahkan, Senin (8/4) ini, pengusaha bangunan liar tersebut akan kami panggil untuk diperiksa, kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan pada Jumat (5/4),“ kata Linda, Minggu (7/4).
Linda mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti jumlah bangunan tanpa IMB yang berdiri di sana. Namun, Linda menjelaskan pihaknya tidak menoleransi bangunan-bangunan yang berdiri di sekitar lokasi dan tanpa IMB. “Kalau terbukti melanggar perda, kita setop. Di sini kami sudah berikan peneguran sebab pihak satpol PP-lah yang punya wewenang,” jelas Linda.
Soal teknis pembongkaran, dikatakan Linda, bangunan akan dibongkar setelah 14 hari dari adanya perintah bongkar yang telah dikeluarkan pihaknya.
“Selama waktu itu, si pemilik bangunan diminta segera membereskan barang-barang dan angkat kaki, tinggal menunggu tindakan tegas Satpol PP,” ujarnya. (KG/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved