Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PERAN Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan dimaksimalkan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Mereka akan bertugas mengawasi pihak ketiga apabila mereka melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Kami akan memaksimalkan peran PPNS, kalau ada pelanggaran dalam potensi pendapatan PAD kita akan langsung tidak lanjuti," ungkap Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (1/4).
Baca juga: Pendapatan Pajak Kota Bekasi Triwulan Pertama Memprihatinkan
Menurut Widodo, sebagai penyidik, anggota PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Mereka, akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sekarang kita sedang buat SOP (Standar Operasional Prosedur) antara OPD dengan PPNS," jelasnya.
Widodo mengatakan, SOP tersebut dibuat untuk mempertajam kinerja PPNS agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pegawai di OPD. Bagi pihak yang melanggar, akan diselidiki dan ditindak dengan harapan penerima sanksi menunaikan kewajibannya membayar pajak sehingga PAD Kota Bekasi naik.
"Kinerja PPNS ada di bawah Satpol PP," tandas dia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved