Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menilai proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta masih panjang. Oleh karena itu, menurutnya mustahil untuk segera mungkin dilakukan rapat paripurna lantaran masih ada beberapa tahap yang menurutnya harus dilalui.
Menurut Prasetio, masih ada 3 tahapan yang harus dijalani untuk memilih satu dari dua nama cawagub tersebut. Tahap pertama, menentukan jadwal paripurna yang dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Kedua, membentuk panitia pemilih (panlih). Ketiga, menyusun tata tertib pemilihan.
Baca juga: Soal Proses Wagub DKI, PKS Optimistis 2 Pekan Bisa Selesai
Setelah ketiga tahapan ini selesai, menurutnya baru akan digelar rapat paripurna pemilihan wagub DKI. Itu pun dengan syarat, anggota dewan yang hadir harus berjumlah minimal 86 orang dari 106 anggota dewan yang ada. Prasetio mengakui bola panas pemilihan Wagub DKI ada di tangannya. Untuk itu, dia tidak ingin menghambat pelaksanaan pemilihan Wagub DKI.
Begitu surat dari Gubernur DKI diterima, langsung ditindaklanjuti dengan menyerahkan surat itu kepada Bamus DPRD DKI untuk segera menetapkan tanggal pelaksanaan rapat paripurna pemilihan.
“Bola ada di tangan saya. Saya sudah terima surat Pak Gubernur dan sudah diserahkan untuk di-Bamus-kan. Namun permasalahannya bukan hanya merencanakan tanggal berapa rapat paripurna. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan,” kata Prasetio, di gedung Dewan, Rabu (6/3).
Semua tahapan itu, kata dia, harus dilalui sebagai dasar untuk melakukan paripurna pemilihan. Namun dia tidak menjamin salah satu dari kedua calon tersebut akan disetujui atau tidak dalam paripurna nantinya.
“Apakah itu disetujui atau tidak, tergantung dalam forum paripurna pemilihan nanti,” ujar Prasetio.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, yang juga Ketua DPD DKI Gerindra DKI, Mohammad Taufik, membenarkan bola panas pemilihan Wagub DKI sekarang ada di tangan Ketua DPRD DKI. Kendati demikian, dia mengakui proses pemilihan Wagub DKI tidak sederhana, karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
“Jadi meski bola panas ada di tangan Ketua DPRD DKI, kita harus lihat, proses pemilihan Wagub DKI tidak sesederhana itu. Ada surat, langsung paripurna. Tidak. DPRD harus buat panitia pemilih (panlih), kemudian menyusun tatib pemilihan, baru dilakukan paripurna," paparnya.
Dalam ketentuannya, lanjut Taufik, paripurna pemilhan ada syarat kuorum sebanyak 86 orang harus hadir. "Ini yang harus dilewati tahapannya dalam pemilihan,” ungkap Taufik.
Karena itu, lanjutnya, proses pemilihan Wagub DKI masih panjang agar pemilihan dapat berlangsung dengan baik dan cepat. Menurutnya, tergantung dari komunikasi politik yang dilakukan PKS dan Gerindra dengan seluruh anggota DPRD DKI.
“Ketika nanti ada komunikasi yang baik, saya kira DPRD DKI akan segera memproses tiga tahapan tersebut. Saya yakin, pimpinan DPRD, seperti saya dan Prasetio tidak akan mempersulitnya. Karena ini memang kewajiban dari DPRD DKI,” jelas Taufik.
Baca juga: PKS Yakin DPRD tak Berniat Menjegal Pemilihan Wagub DKI
Ketika ditanya apakah dia puas dengan kedua cawagub tersebut, dengan lugas Taufik mengatakan, harus menerima hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ). Berdasarkan hasilnya, kedua cawagub ini dinilai mumpuni menjadi Wagub DKI. Dengan catatan, dia harus melaksanakan visi dan misi Gubernur yang merupakan visi misi Anies-Sandiaga.
“Itu kan konsekuensi kami saat menunjuk tim melakukan fit and proper test. Hasilnya, mau tidak mau kami terima. Ini bukan soal puas dan tidak puas, tapi ini hasil fit and proper test ,” jelasnya. (OL-6)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved