Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 53 lurah di Kota Depok terancam kehilangan jabatan karena gagal lolos sertifikasi pengadaan barang/jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Posisi pejabat dari eselon IV itu terancam bakal diganti aparatur yang lulus sertifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan sebanyak 53 lurah di Kota Depok yang mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dinyatakan diskualifikasi atau gagal lolos sertifikasi.
Meski gagal lolos, katanya, peluang 53 lurah ini tidak tertutup. Mereka bisa mengikuti lagi sertifikasi barang/jasa dari LKPP.
"Mereka memiliki kesempatan mengikuti ujian lagi yang akan digelar dua bulan mendatang," ujar Supian, Minggu (24/2)
Dia mengatakan pelaksanaan ujian dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa secara obyektif. Artinya, peserta yang mengerjakan lembar ujian itu diawasi dan dinilai langsung oleh LKPP sehingga obyektifitas penilaian sangat akurat.
Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI Harus Lebih Transparan soal Pembelian Aset
Kota Depok memiliki 63 kelurahan dan dipimpin 63 lurah.
“Dari 63 lurah tersebut, 10 orang dinyatakan lulus sertifikasi keahlian,“ katanya.
Disebutkan, penyelenggaraan ujian sertifikasi barang/jasa mencakup ujian tulis dan ujian kinerja.
“Dua ujian ini diperlukan untuk mengungkap kompetensi profesional masing-masing lurah. Tidak hanya lurah yang diwajibkan mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa. Tapi juga seluruh camat di Kota Depok diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa," ujar dia.
Dalam uji sertifikasi pengadaan barang/jasa yang digelar LKPP, 11 camat berhasil meraih sertifikat barang/jasa.
”Mereka semua lulus ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, " kata Supian.
Sertifikasi barang/jasa, menurut dia, wajib dimiliki seluruh jajarannya dalam rangka meminimalisasi tidak terserapnya anggaran untuk pembangunan daerah akibat ketidakpahaman pemangku kebijakan.
"Yang tidak memiliki sertifikasi nantinya akan kita evaluasi. Sebab, kemampuan ini berkorelasi pada penyerapan anggaran setiap tahunnya," katanya.
Ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa wajib wajib diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewenangan jabatan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hingga pemangku jabatan yang memiliki kewenangan pengguna anggaran (PA) agar menjalankan tugas jabatannya secara profesional.
Kebijakan sertifikasi berbasis kompetensi ini bertujuan mendorong dan menjaga sistem manajemen mutu ujian sertifikasi melalui LKPP agar mendukung jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ada dua pejabat di lingkup Pemkot Depok yang bertanggung jawab terhadap pembuatan komiten lelang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Permendagri Nomor 130/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved