Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tarif MRT dan LRT Terus Digodok

PUTRI ANISA YULIANI
23/2/2019 09:20
Tarif MRT dan LRT Terus Digodok
(MI/Susanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih merahasiakan tarif dua angkutan massal, yakni moda raya terpadu (MRT) dan kereta ringan atau light rail transit (LRT). Padahal, kedua angkutan massal itu akan segera beroperasi akhir bulan depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan diskusi penentuan tarif sesungguhnya telah selesai. Namun, ia menunggu kelengkapan lain yang berkaitan dengan penentuan tarif diselesaikan pihak-pihak terkait. "Tarif sudah dihitung per kilometer. Kalau sudah lengkap, baru akan saya umumkan bersamaan," kata dia di Jakarta, kemarin.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko berujar penetapan tarif MRT dan LRT nantinya menunggu keputusan gubernur. Ia pun enggan menjawab detail mengenai kapan pembahasan tarif MRT dan LRT akan dilakukan bersama Komisi B DPRD DKI. "Sedang dalam proses," jawabnya singkat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 53/2017 tentang Penugasan Terhadap PT MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana MRT, tarif ditetapkan gubernur berdasarkan usulan dari PT MRT Jakarta dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) serta mendapatkan persetujuan DPRD dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub No 54/2017 tentang Penugasan PT Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT juga mengatakan ketentuan yang sama harus dilakukan gubernur untuk tarif LRT.

PT MRT Jakarta sendiri telah mengajukan usulan tarif sebesar Rp8.500 per 10 kilometer. Meski penentuan tarif MRT berada di tangan Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta berharap tarif yang ditentukan tidak melampaui usulan tarif dari MRT Jakarta, yakni di kisaran batas paling rendah Rp8.500 hingga Rp10 ribu batas atas maksimal. Usulan tarif sebesar Rp8.500 ditentukan dengan melihat jangka panjang kesiapan masyarakat membayar. Kalau pelayanan transportasi publik ini bagus, kerelaan untuk membayar juga tinggi. Besaran angka ini juga didapatkan dari ridership survey yang digelar PT MRT Jakarta. Hasil survei konsultan MRT Jakarta mengatakan tarif ideal di Rp8.500 per penumpang per 10 kilometer untuk MRT fase 1 (Lebak Bulus-Bundaran HI).

Usulan DPRD

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Santoso, mengatakan, untuk tarif MRT dan LRT, DPRD DKI telah diinformasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni tarif MRT Jakarta sebesar Rp18 ribu dan LRT Jakarta sebesar Rp15 ribu. Tarif tersebut belum termasuk subsidi yang akan diberikan Pemprov DKI. Namun, Santoso menginginkan penentuan subsidi MRT Jakarta dan LRT Jakarta harus lebih kecil daripada tarif yang harus dibayarkan penumpang.

"Kami meminta berapa pun besarnya subsidi tidak boleh lebih dari yang rakyat bayarkan. Misalnya, tarif Rp18 ribu, ya subsidinya harus di bawah dari orang bayarkan. Misalnya, Rp10 ribu yang dibayarkan warga, lalu pemerintah subsidi Rp8.000. Untuk LRT, subsidi pemerintah Rp7.000 dan warga Rp8.000. Jangan terbalik," kata Santoso. Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI lainya, Mohamad Taufik, mendukung tarif yang ditawarkan PT MRT Jakarta sebesar Rp8.500 hingga Rp10 ribu per-10 km. Taufik juga mengingatkan Pemprov DKI untuk tidak mengumumkan tarif angkutan MRT sebelum dibahas bersama DPRD DKI. (Ssr/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya