Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Eksekusi Lahan DPKP Tertunda Gugatan

MI
22/2/2019 09:35
Eksekusi Lahan DPKP Tertunda Gugatan
(MI/ BARY FATHAHILAH)

Lahan milik Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Provinsi DKI Jakarta yang diokupasi pemulung ternyata masih dalam sengketa. Lantaran itu pula, lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 001/014, Rawamangun, Jakarta Timur, tersebut belum bisa dieksekusi DPKP.

"Kita tidak boleh melakukan penertiban, karena masih ada gugatan," ujar pelaksana tugas Suku Dinas Penang-gulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin PKP) Jakarta Timur Muchtar Zakaria, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Muchtar mengatakan gugatan terhadap lahan itu mulai terjadi pada 2012 silam. Menurut Muchtar, saat dibeli, lahan itu sudah ditempati para pemulung dan dijaga sejumlah orang. "Itu kita beli tahun 2010. Mulai 2012 itu mulai ada gugat-menggugat. Saat kita beli itu, itu udah ada tuh orang-orang dan segala macam di dalam itu," jelasnya.

Dia menuturkan pihaknya sempat melakukan eksekusi setelah membeli lahan dan mengusir para penghuni di dalamnya. Namun, tindakan tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran ada pihak yang menggugat Pemprov dan Pemprov dinyatakan kalah. Setelah Pemprov kalah, para penghuni liar di lahan itu kemudian masuk kembali. "Kami menggugat balik dan saat ini sudah inkracht di Mahkamah Agung," katanya.

Saat ditanya pihak penggugat lahan tersebut sehingga menghambat pembangunan kantor Suku Dinas PKP Jakarta Timur itu, Muchtar mengatakan tidak mengetahuinya lantaran sedang tidak memegang berkasnya.

Muchtar menambahkan saat membeli lahan tersebut, DPKP mengantongi dua sertifikat atas pembeliannya. "Ada dua sertifikat. Yang satu itu sekitar seribuan meter persegi, yang satu lagi sekitar 8.000 meter persegi. Yang satu aman, yang satu ini (8.000 meter persegi) yang masih ada gugatan," jelasnya.

Ia mengharapkan proses penggugat-an lahan itu segera selesai agar bisa segera melakukan pembangunan.

Kasus lahan ini terungkap dalam dengar pendapat Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanah-an (Citata) yang tidak terserap pada 2018 sebesar Rp70,7 miliar untuk pembangunan kantor Sudin PKP Jakarta Timur.

Dalam pantauan Media Indonesia, lahan tersebut dijaga sejumlah orang dari wilayah Indonesia Timur. Namun, mereka menolak menyebutkan pihak yang memerintahkan mereka untuk menjaga lahan. Mereka mengklaim hanya menjaga orang-orang yang menempati lahan itu.

Menurut penjaga yang tidak mau disebut namanya ada sekitar 130 KK yang tinggal di lahan itu. "Ada sekitar 130 KK di sini, ya mereka kerjanya begitu. Kasihan juga saya ngeliatnya," ungkapnya. (*/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya