Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

DKI Tagih Kerugian Pembelian Lahan

Selamat Saragih
22/2/2019 09:30
 DKI Tagih Kerugian Pembelian Lahan
(dok. :beritajakarta )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menagih kerugian negara dalam kasus pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada 2015. Sengketa lahan seluas 4,6 hektare itu dimenangkan Pemprov DKI dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 2017.

"Pihak yang bakal menagih ke pihak penjual nanti adalah Dinas Perumahan DKI dengan di-guidance oleh Inspektorat (Jenderal)," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan total kerugian yang ditagih kepada pihak penjual lahan itu akan sama persis nilainya dengan uang yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan yang belakangan diketahui miliknya sendiri pada 2015 dari Toeti Noezlar Soekarno sebesar Rp668 miliar.

"Kami tagih supaya dikembalikan sesuai dengan APBD yang dibayarkan kepada penjual Toeti Soekarno saat itu," kata Yayan.

Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, itu melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang namanya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta).

Lahan itu tadinya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun. Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keanehan dalam akte jual beli tanah ternyata Pemprov DKI membeli asetnya sendiri.

Lahan itu ternyata juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini.

Toeti sendiri bersikeras mengklaim kalau lahan tersebut adalah miliknya. Dia kemudian menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 6 Juni 2017, majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018.

Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah. Pemprov DKI diberi kewenangan menagih pembayaran sebesar Rp668 miliar ke Toeti.

Peruntukan

Meski telah menang dan telah berkekuatan hukum tetap, Pemprov DKI belum bisa menggunakan lahan tersebut. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI, kemarin, Pemprov belum bisa memutuskan soal peruntukan lahan aset daerah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sebelum sengketa lahan itu tuntas.

"Pemprov DKI saat ini masih membereskan pencatatan ganda lahan itu. Ini lagi ditata ulang," ungkap Saefullah, di Balai Kota, kemarin.

Dia menambahkan, Pemprov DKI akan mencatat lahan Cengkareng Barat sebagai aset DKPKP DKI Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan DKI. Pemprov DKI bersama BPN tengah membahas pembatalan sertifikat atas nama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Ini sedang didiskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru," lanjut Saefullah. (Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya