Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi pada hari ini, Kamis (21/2).
"Hari ini kita akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2).
Argo menyatakan berkas pada kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Untuk itu, pelimpahan berkas tahap kedua diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
Sebelum diadili, tersangka akan melakukan serangkaian tes kesehatan terlebih dahulu.
Baca juga: BOS Dikorupsi, Bekas Kepsek Dibui
"Kita cek dulu kesehatannya," kata Kepala Unit I Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Malvino Sitohang.
HAS melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 November 2018 lalu.
Dalam kasus tersebut, sebanyak empat orang menjadi korban, yakni Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved