Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus memburu tunggakan pajak kendaraan mewah. Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal mengatakan pihaknya berupaya meminimalisasi pembelian kendaraan mewah yang kerap kali menggunakan KTP bukan pemilik aslinya.
BPRD pun mendatangi langsung alamat pemilik kendaraan mewah yang terdaftar pun dilakukan.
"Banyak sekali tunggakan pajak mobil Bentley, Ferrari, dan Porsche namun ketika didatangi alamatnya di gang kecil. Itu kan sudah pasti pakai KTP orang lain. Kita ingin menyosialisasikan juga jangan beli barang mewah pakai KTP orang," kata Faisal saat ditemui di Balai Kota, Kamis (21/2).
Kerugian pun dialami Pemprov DKI akibat pembelian kendaraan mewah melalui KTP bukan pemilik asli kendaraan tersebut. Kerugian itu dari hilangnya potensi pajak progresif kendaraan bermotor.
Baca juga: Trans-Jakarta Buka Tiga Rute Baru Jak Lingko
"Kerugian kami karena hilang potensi pendapatan dari pajak progresif. Karena orang yang beli mobil mewah pakai KTP orang lain otomatis tidak terkena progresif untuk mobil kedua, ketiga, dan seterusnya," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor. Penerapan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk kendaraan pertama tarif yang dikenakan adalah 2%. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tarif akan naik sebesar 0,5% hingga mencapai tarif 10% bagi kendaraan ke-17.
BPRD turut berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya guna menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan mewah yang melakukan pembelian dengan KTP milik orang lain yakni pemblokiran. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved