Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok meringkus mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Depok Armas Farmas yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013.
"Kita lakukan eksekusi terhadap terpidana Armas Farmas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi," terang Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih, kemarin.
Armas tak berkutik saat petugas intelijen Kejari Kota Depok mendatangi kediamannya di Jalan Sarijadi, Kota Bandung. Ia pun langsung digelandang ke LP Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara.
"Terpidana ditangkap untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2419K/Pid.sus/2017 dengan putusan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar Kosasih.
Selain itu, MA juga menghukum Armas membayar uang pengganti Rp80 juta dikompensi dari Rp25 juta yang dikembalikan terpidana kepada jaksa dan subsider 1 tahun penjara.
Terpidana Armas Farmas harus menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara di LP Sukamiskin, Bandung, setelah MA menolak permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat yang menvonisnya empat tahun kurungan penjara.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Bandung, 29 Maret 2017, terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan negara Rp349.790.000 dalam penyaluran dana BOS di SMAN 3 Depok.
Tak melawan
Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok, Hary Palar, menambahkan pihaknya tak menemui kesulitan saat meringkus Armas Farmas.
"Para jaksa eksekutor tak kesulitan untuk menangkap terpidana tersebut. Saat pintu rumah kita ketuk, yang kebetulan membuka Armas sendiri. Kita sempat ditanya tujuan kedatangan para jaksa. Kami jawab tujuan kami untuk melaksanakan eksekusi. Setelah itu, dia langsung kami bawa ke LP Sukamiskin di Arcamanik Kota Bandung," papar Palar.
Sebelum ditahan, Armas Farmas menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di LP. Seusai pemeriksaan, Armas Farmas pun langsung di jebloskan ke balik jeruji besi LP Sukamiskin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved