Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Nasib Sepeda Listrik Migo di Ujung Tanduk

MI
20/2/2019 09:15
Nasib Sepeda Listrik Migo di Ujung Tanduk
LAYANAN PENYEWAAN SEPEDA LISTRIK(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEGESITAN sepeda listrik Migo membelah jalan raya di Kota Jakarta akan segera berakhir. Meski belum ada tindakan hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang Migo menambah hiruk lalu lintas Ibu Kota.

"Kami masih membahas rencana penindakan hukum sepeda listrik Migo yang berkeliaran di jalan raya. Saat ini yang sudah dilakukan kepolisian dan dinas perhubungan ialah melakukan sosialisasi larangan penggunaan Migo di jalan raya," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, kemarin.

Ia menegaskan, kendaraan bermotor yang boleh berada di jalan raya harus sudah teregistrasi. Sementara itu, perusahaan yang mendatangkan Migo belum mengurus izin sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setali tiga uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko juga meminta Migo tidak dioperasikan pada ruas jalan mana pun di wilayah DKI Jakarta, termasuk di jalan-jalan lingkungan. Alasannya, kecepatan sepeda listrik itu cukup tinggi. "Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Setahu saya kecepatannya bisa sampai 60 kilometer per jam," tambahnya.

Migo, lanjutnya, belum mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan sehingga tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan pelat nomor. "Nanti, setelah mereka melakukan uji tipe, memiliki TNKB dan pelat nomor, kami akan mulai membahas soal pola operasinya."

Saat dihubungi, kemarin, Manajer Operasional Migo Jakarta, Sukamdani, mengaku akan mengikuti aturanan yang berlaku. Pihaknya juga telah melarang Migo digunakan di jalan raya.

"Kami sudah bertemu dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Polda. Belum ada aturan soal sepeda listrik, tapi kami dari Migo akan mengikuti aturan pemerintah," tandasnya.

Sepeda listrik berwarna kuning berbentuk seperti sepeda motor matik itu sudah sejak akhir 2008 beroperasi di Jakarta. Migo bisa digunakan warga dengan sistem sewa, dengan harga Rp3.000 per 30 menit.

Saat ini, Migo Jakarta sudah memiliki 200-an mitra tempat penyewaan dan 1.000 sepeda listrik. "Sangat mungkin untuk melakukan perluasan wilayah operasional. Kami ingin tidak hanya beroperasi di Jakarta, tapi juga Bodetabek," tambah Sukamdani.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya